Life doesn't get easier, you just get stronger

Senin, 24 Maret 2014

Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tertuang Dalam Pasal 30 UUD-1945

Hak merupakan salah satu HAM yang dimiliki dan harus didapatkan oleh setiap orang sejak lahir bahkan sebelum lahir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan), Kewajiban berasal dari kata Wajib yaitu beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hak seseorang akan terpenuhi, jika orang tersebut juga sudah menjalankan kewajibannya. Jadi antara hak dan kewajiban ada hubungan keterkaitan yang jelas. Seseorang harus memenuhi segala kewajibannya dan orang tersebut juga harus mendapatkan haknya. ISI DARI PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna dari Hak dan kewajiban dalam pasal 30 Undang – Undang Dasar 1945

Segala sesuatu harus dilakukan setiap warga Negara dalam mempertahankan keamanan Negara dengan menyeluruh dalam arti segala bentuk profesi maupun bidang yang ada di masyarakat diwajibkan (mengikat) untuk mempertahankan dan menjaga keamanan. Yang dimaksud warga negara disini adalah tiap orang yang diakui oleh Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Warga Negara Republik Indonesia. Dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ia telah berusia 17 tahun. Sebagian orang beranggapan bahwa tugas mempertahankan dan keamanan Negara terletak pada Tentara Nasional Indonesia atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetapi sebenarnya, makna yang lebih luas dari pada itu yaitu setiap warga Negara (termasuk didalamnya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia) harus ikut berperan langsung dalam pembelaan Negara diluar dari konteks profesi mereka.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
Membela negara tidak hanya dalam wujud perang tetapi dapat diwujudkan dengan cara :
  1. Di Keluarga
    • Menghargai antar anggota keluarga
    • Saling menghormati antar anggota kelurga
    • Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
    • Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
    • Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan`
    • Menjaga nama baik keluarga
  2. Di Sekolah
    • Belajar dengan sungguh-sungguh
    • Mematuhi peraturan sekolah
    • Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
    • Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
    • Menjaga nama baik sekolah
  3. Di Masyarakat
    • Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
    • kut serta mengatasi kerusuhan missal
    • Ikut serta konflik komunal
    • Gotong royong
    • Membuat organisasi misal :Karang Taruna
    • Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan bencana pada saat perang
    • Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan
    • Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
    • Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
    • Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat)
  4. Negara
    • Menjaga nama baik bangsa dan Negara
    • Menjaga keutuhan dan keamanan
    • Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu Negara
    • Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang
    • Melaksanakan penertiban
    • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
    • Melaksanakan operasi militer selain perang
    • Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
    • Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
  5. Contoh pada polri:
    • Menjaga keamanan Negara
    • Mencegah ancaman dari negara lain
    • Menjaga ketertiban masyarakatseperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan Negara
  6. Contoh dari TNI : Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya :
    • Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR
    • Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963
    • Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS).
    • Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
    • Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
    • Melaksanakan operasi militer selain perang
    • Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
    • Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
    • Menteri Luar Negeri yang memperjuanglan kasus Sidapan
    • Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

  1. Terorisme Internasional dan Nasional.
  2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
  5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  6. Pengrusakan lingkungan.

TULISAN BEBAS
  1. Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional

    Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.

    Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak manusia yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu Tujuan Pendidikan Nasional agar manusia menjadi manusia yang memiliki pengetahuan dan kepribadian yang mantap.

  2. Jelaskan pengertian Bela negara

    Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

    Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

    1. Unsur Dasar Bela Negara:
      • Cinta Tanah Air
      • Kesadaran Berbangsa & bernegara
      • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
      • Rela berkorban untuk bangsa & negara
      • Memiliki kemampuan awal bela negara
    2. Contoh-Contoh Bela Negara :
      • Melestarikan budaya
      • Belajar dengan rajin bagi para pelajar
      • Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
      • Dll.
    3. Dasar hokum Bela Negara

      Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

      • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
      • Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
      • Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
      • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
      • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
      • Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
      • Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
      • Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
  3. Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di berikan di Perguruan Tinggi

    Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:

    1. Tujuan umum, untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
    2. Tujuan khusus:
      • Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
      • Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
      • Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
  4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan

    Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya.

  5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan

    Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dirancang dengan maksud upaya untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warganegara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Meningkatkan wawasan berfikir mahasiswa sebagai warganegara Indonesia, yang sadar akan dirinya yang mengemban misi pejuang pemikir-pemikir pejuang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Disamping hal tersebut juga dimaksudkan sebagai usaha menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran Bela Negara.

    Selanjutnya out-put yang diharapkan adalah terciptanya calon pemimpin nasional masa datang, dengan muatan kemampuan sebagai berikut :

    • Mampu menghayati dan mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
    • Mampu memahami politik dan strategi Nasional serta mampu menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai dengan bidang profesinya.
    • Mampu berperan serta dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
    TUJUAN : Pendidikan kewiraan/Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk :
    • Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun [modesty], jujur [honesty] dan demokratis serta ikhlas [sincerely] sebagai warganegara terdidik dalah kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab.
    • Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
    • memupuk sikap dan perilaku cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Referensi :
  • http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/contoh-bentuk-bentuk-usaha-bela-negara.htmlhttp://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/pendidikan-kewarganegaraankewiraan-maksud-dan-tujuan-landasan-hukum-ruang-lingkup/
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
  • http://nikkafreak.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-tertuang.html
  • http://nisha-khoerunnisya.blogspot.com/2010/07/tindakan-bela-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar