Life doesn't get easier, you just get stronger

Senin, 28 Oktober 2013

Rangkuman Bab V-VIII

BAB V
Sisa Hasil Usaha
  1. Pengertian SHU

    SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian SHU koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

    • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Rumus Pembagian SHU

    MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1:

    • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata- mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
    • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Perumusan :

      SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

      Dengan keterangan sebagai berikut : SHU : sisa hasil usaha JUA : jasa usaha anggota JMA : jasa modal sendiri Tms : total modal sendiri Va : volume anggota Vak : volume usaha total kepuasan Sa : jumlah simpanan anggota

  3. Prinsip Pembagian SHU

    Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:

    1. Sebagai pemilik (Owner)
    2. Sebagai pelanggan (Costomer)

    Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:

    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.

      Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

      Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

      Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.

      Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

      Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.

      Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

    4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
  4. Pembagian SHU per/anggota

    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

    Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
    2. bagian (persentase) SHU anggota
    3. total simpanan seluruh anggota
    4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. jumlah simpanan per anggota
    6. omzet atau volume usaha per anggota
    7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
  1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

    Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong

    Pengertian manajemen koperasi Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Pengendalian)

  2. Rapat Anggota

    Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

    Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

    • Anggaran dasar
    • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
    • Pemilihan/pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas
    • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    • PembagianSHU
    • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
  3. Pengurus

    Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”fungsi pengurus adalah:

    • Pemberi nasihat
    • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
    • Pusat pengambil keputusan tertinggi
    • Simbol
    • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  4. Pengawas

    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

    Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

  5. Manajer

    Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

  6. Pendekatan Sistem pada Koperasi

    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

    • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
    • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).



BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
  1. Jenis Koperasi
    1. Menurut PP No. 60/1959 terbagi menjadi 7 yaitu :
      • Koperasi Desa
      • Koperasi Pertanian
      • Koperasi Peternakan
      • Koperasi Industri
      • Koperasi Simpan Pinjam
      • Koperasi Perikanan
      • Koperasi Konsumsi
    2. Menurut Teori Klasik terbagi menjadi 3 yaitu :
      • Koperasi Pemakaian
      • Koperasi Penghasilan atau Produksi
      • Koperasi Simpan Pinjam
  2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

  3. Bentuk Koperasi
    1. Sesuai PP No. 60/1959 terbagi menjadi 4 yaitu :
      • Koperasi Primer
      • Koperasi Pusat
      • Koperasi Gabungan
      • Koperasi Induk
    2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah terbagi menjadi 4 yaitu :
      • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
      • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
      • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
    3. Koperasi Primer dan Sekunder
      • Koperasi Primer

        Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang- seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:

        • Koperasi Karyawan
        • Koperasi Pegawai Negeri
        • KUD
      • Koperasi Sekunder

        Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah Induk-induk koperasi.




BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
  1. Arti Modal Koperasi

    Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

  2. Sumber-sumber Modal Koperasi:
    1. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
      • Simpanan Pokok
      • Simpanan Wajib
      • Simpanan Sukarela
      • Modal Sendiri
    2. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
      • Modal Sendiri: terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
      • Modal Pinjaman: terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya.

      Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:

      • alasan kepemilikan
      • alasan ekonomi
      • alasan resiko
  3. Distribusi Cadangan Koperasi

    Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi. Manfaat Distribusi Cadangan:

    • Memenuhi kewajiban tertentu
    • Meningkatkan jumlah operating capital
    • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
    • Perluasan Usaha


Referensi:

  1. septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
  2. putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
  3. http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
  4. http://ireneaulia.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
  5. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
  6. http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi
  7. http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
  8. http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/permodalan-koperasi.html

Selasa, 08 Oktober 2013

Rangkuman Bab I-IV

BAB I
  1. KONSEP KOPERASI
    1. KONSEP KOPERASI BARAT

      Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

      1. Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
        • Promosi kegiatan ekonomi anggota
        • Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
      2. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
        • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
        • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
        • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
      3. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

        Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

      4. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

        Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

    2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
      1. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

        Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

      2. Aliran Koperasi

        Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:

        1. Aliran Yardstick

          Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.

        2. Aliran Sosialis

          Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

        3. Aliran persemakmuran

          Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

    3. Sejarah Perkembangan Koperasi
      1. Sejarah Lahirnya Koperasi

        Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

        Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).

        Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

        Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

      2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

        Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

        • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
        • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
        • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
        • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

        Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

        • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
        • Bisa menggunakan bahasa derah
        • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
        • Perizinan bisa di daerah setempat

          Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.

          Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.




    BAB II
    PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

    • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    • Pengelolaan yang demokratis,
    • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
    • Kebebasan dan otonomi,
    • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
    1. Pengertian Koperasi
      1. Definisi Koperasi menurut ILO

        Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

        • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
        • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
        • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
        • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
        • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
        • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
      2. Definisi Koperasi menurut Chaniago

        Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

      3. Definisi Koperasi menurut Dooren

        Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

      4. Definisi Koperasi menurut Hatta

        Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

      5. Definisi Koperasi menurut Munkner

        Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

      6. Definisi UU No.25 / 1992

        Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur koperasi Indonesia:

        • Koperasi adalah badan usaha
        • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
        • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
        • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
        • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
    2. Tujuan Koperasi

      Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

    3. Prinsip - Prinsip Koperasi
      1. Prinsip Koperasi menurut Munker

        Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

        • Keanggotaan bersifat sukarela
        • Keanggotaan terbuka
        • Pengembangan anggota
        • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
        • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
        • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
        • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
        • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
        • Perkumpulan dengan sukarela
        • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
        • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
        • Pendidikan anggota
      2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale

        Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

        • Pengawasan secara demokratis
        • Keanggotaan yang terbuka
        • Bunga atas modal dibatasi
        • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
        • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
        • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
        • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
        • Netral terhadap politik dan agama
      3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

        Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

        • Swadaya
        • Daerah kerja terbatas
        • SHU untuk cadangan
        • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
        • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
        • Usaha hanya kepada anggota
        • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
      4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

        Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

        • Swadaya
        • Daerah kerja tak terbatas
        • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
        • Tanggung jawab anggota terbatas
        • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
        • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
      5. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

        ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

        • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
        • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
        • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
        • SHU dibagi 3 : Sebagian untuk cadangan, Sebagian untuk masyarakat, dan Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
        • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
        • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
      6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:

        • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
        • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
        • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
        • Adanya pembatasan bunga atas modal
        • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
        • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
        • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
      7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

        • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
        • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
        • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
        • Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
        • Kemandirian
        • Pendidikan perkoperasian
        • Kerja sama antar koperasi



    BAB III
    ORGANISASI DAN MANAJEMEN

    Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.

    Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.

    1. Bentuk Organisasi
      1. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel

        Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :

        • individu (pemilik dan konsumen akhir)
        • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
        • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
      2. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke

        Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

        1. Identifikasi Ciri Khusus
          • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
          • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
          • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
          • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
        2. Sub sistem
            Anggota Koperasi
          • Badan Usaha Koperasi
          • Organisasi Koperasi
      3. Bentuk organisasi di Indonesia

        Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk organisasi:

        1. Rapat Anggota
        2. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
        3. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
          • Penetapan Anggaran Dasar
          • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
          • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
          • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
          • Pengesahan pertanggung jawaban
          • Pembagian SHU
          • Penggabungan, pendirian dan peleburan
      4. Hirarki Tanggung Jawab : Pengurus, Pengelola, Pengawas
        1. Pengurus, seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
        2. Pengelola, Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
        3. Pengawas, Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39:
          • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
          • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
      5. Pola Manajemen
        1. Pengertian Manajemen & Perangkat Koperasi

          Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain

          Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

        2. Rapat Anggota

          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota.

          Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

          • Menetapkan anggaran dasar koperasi;
          • Menetapkan kebijakan umum koperasi;
          • Menetapkan anggaran dasar koperasi;
          • Menetapkan kebijakan umum koperasi;
          • Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
          • Memberhentikan pengurus; dan
          • Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
        3. Pengurus

          Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.

          Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota) Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

        4. Pengawas

          Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:

          • Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
          • Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
          • Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
        5. Manajer Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi:
          • Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
          • Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
          • Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
          • Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
          • Pendapatan Sistem Koperasi Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
        6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi

          Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

          • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
          • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
        7. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

          Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.




      BAB IV
      TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
      1. Pengertian Badan Usaha

        Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

      2. Koperasi Sebagai Badan Usaha

        Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

        Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

      3. Tujuan dan Nilai Koperasi
        • Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
        • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
        • Memaksimumkan biaya (minimize profit)
      4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

        Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

      5. Keterbatasan Teori Perusahaan
        • Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
        • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
        • Kritikan atas tanggung jawab sosial.
      6. Teori Laba

        Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

        • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
        • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
        • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
        • Fungsi Laba

          Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

        • Kegiatan Usaha Koperasi

          Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:

          1. Status dan Motif anggota koperasi

            Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

          2. Kegiatan usaha Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
          3. Permodalan koperasi

            Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

            Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

            • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
            • Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
            • SHU koperasi Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

Rangkuman Bab I-IV

BAB I
  1. KONSEP KOPERASI
    1. KONSEP KOPERASI BARAT Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
      1. Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
        • Promosi kegiatan ekonomi anggota
        • Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
      2. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
        • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
        • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
        • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
      3. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

        Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

      4. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

        Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

    2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
      1. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

        Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

      2. Aliran Koperasi

        Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu: ol type='I'>

      3. Aliran Yardstick

        Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.

      4. Aliran Sosialis

        Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

      5. Aliran persemakmuran

        Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

    3. Sejarah Perkembangan Koperasi
      1. Sejarah Lahirnya Koperasi

        Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama. Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

      2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

        Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

        • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
        • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
        • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
        • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

        Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

        • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
        • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
        • Perizinan bisa di daerah setempat
        Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.



    BAB II
    PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

    • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    • Pengelolaan yang demokratis,
    • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
    • Kebebasan dan otonomi,
    • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
    1. Pengertian Koperasi
      1. Definisi Koperasi menurut ILO

        Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

        • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
        • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
        • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
        • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
        • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
        • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
      2. Definisi Koperasi menurut Chaniago

        Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

      3. Definisi Koperasi menurut Dooren

        Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

      4. Definisi Koperasi menurut Hatta

        Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

      5. Definisi Koperasi menurut Munkner

        Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

      6. Definisi UU No.25 / 1992

        Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. 5 unsur koperasi Indonesia:

        • Koperasi adalah badan usaha
        • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
        • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
        • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
        • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
    2. Tujuan Koperasi

      Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

    3. Prinsip - Prinsip Koperasi
      1. Prinsip Koperasi menurut Munker

        Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

        • Keanggotaan bersifat sukarela
        • Keanggotaan terbuka
        • Pengembangan anggota
        • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
        • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
        • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
        • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
        • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
        • Perkumpulan dengan sukarela
        • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
        • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
        • Pendidikan anggota
      2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale

        Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

        • Pengawasan secara demokratis
        • Keanggotaan yang terbuka
        • Bunga atas modal dibatasi
        • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
        • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
        • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
        • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
        • Netral terhadap politik dan agama
      3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

        Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

        • Swadaya
        • Daerah kerja terbatas
        • SHU untuk cadangan
        • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
        • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
        • Usaha hanya kepada anggota
        • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
      4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

        Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

        • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
        • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
        • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
        • SHU dibagi 3 : Sebagian untuk cadangan, Sebagian untuk masyarakat, dan Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
        • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
        • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
      5. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:

        • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
        • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
        • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
        • Adanya pembatasan bunga atas modal
        • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
        • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
        • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
      6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

        • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
        • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
        • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
        • Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
        • Kemandirian
        • Pendidikan perkoperasian
        • Kerja sama antar koperasi



    BAB III
    ORGANISASI DAN MANAJEMEN

    Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen. Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.

    1. Bentuk Organisasi
      1. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel

        Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :

        • individu (pemilik dan konsumen akhir)
        • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
        • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
      2. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke

        Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

        1. Identifikasi Ciri Khusus
          • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
          • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
          • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
          • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
        2. Sub sistem
          • Anggota Koperasi
          • Badan Usaha Koperasi
          • Organisasi Koperasi
      3. Bentuk organisasi di Indonesia

        Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk organisasi:

        1. Rapat Anggota
        2. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
        3. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
          • Penetapan Anggaran Dasar
          • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
          • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
          • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
          • Pengesahan pertanggung jawaban
          • Pembagian SHU
          • Penggabungan, pendirian dan peleburan
      4. Hirarki Tanggung Jawab : Pengurus, Pengelola, Pengawas
        1. Pengurus, seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
        2. Pengelola, Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
        3. Pengawas, Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39:
          • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
          • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
      5. Pola Manajemen
        1. Pengertian Manajemen & Perangkat Koperasi

          Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

        2. Rapat Anggota

          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota.

          Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

          • Menetapkan anggaran dasar koperasi;
          • Menetapkan kebijakan umum koperasi;
          • Menetapkan anggaran dasar koperasi;
          • Menetapkan kebijakan umum koperasi;
          • Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
          • Memberhentikan pengurus; dan
          • Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
        3. Pengurus

          Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.

          Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota) Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

        4. Pengawas

          Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:

          • Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
          • Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
          • Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
        5. Manajer

          Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi:

          • Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
          • Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
          • Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
          • Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
          • Pendapatan Sistem Koperasi

          Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

        6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
          • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
          • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
        7. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

          Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.




      BAB IV
      TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
      1. Pengertian Badan Usaha

        Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

      2. Koperasi Sebagai Badan Usaha

        Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

        Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

      3. Tujuan dan Nilai Koperasi
        • Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
        • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
        • Memaksimumkan biaya (minimize profit)
      4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

        Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

      5. Keterbatasan Teori Perusahaan
        • Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
        • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
        • Kritikan atas tanggung jawab sosial.
      6. Teori Laba

        Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

        • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
        • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
        • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
      7. Fungsi Laba

        Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

      8. Kegiatan Usaha Koperasi

        Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:

        1. Status dan Motif anggota koperasi

          Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

        2. Kegiatan usaha Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
        3. Permodalan koperasi

          Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

          Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

          • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
          • Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
          • SHU koperasi Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

    Senin, 07 Oktober 2013

    Koperasi Kossuma Depok

    Koperasi Kossuma Depok adalah suatu koperasi yang beralamat di Jl. H. Rijin rt.05/11 No. 128 kel. Tugu, kec. Cimanggis Depok. Koperasi ini berdiri pada tanggal 16 Januari 2006 kemudian disahkan pada tanggal 30 Juni 2006. Pertama kali diperkenalkan pada tanggal 23 Juni 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan, MM.

    Adapun tujuan dibentuknya koperasi ini adalah untuk membantu usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera. Untuk menjadi anggota kelompok syarat yag diutamakan adalah seorang Muslimah, dan pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita disekitar Depok.

    Adapun barang-barang yang dijual di koperasi ini adalah sebagai berikut:

    • Makanan beku
    • Makanan ringan
    • Makanan pokok
    • Snack
    • Aksesoris
    • Perlengkapan sholat, dll

    Visi: sebagai koperasi yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok.

    Misi: sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga.

    Koperasi ini menggunakan sistem "Tanggung Renteng". Sistem Tanggung Renteng adalah suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota.

    Koperasi KOSSUMA mempunyai program sebagai berikut :

    1. Jasa pelayanan simpan pinjam
    2. Pembiyaan untuk pengembangan usaha (usaha/barang)
    3. Investasi dalam kerjasama usaha
    4. Pembiyaan untuk barang produktif dan konsumtif
    5. Penerimaan dan penyaluran dana sosial

    Pembagian Sisa Hasil Usaha atau yang biasa disingkat SHU adalah sebagai berikut :

    • 15% untuk dana cadangan
    • 23% untuk anggota menurut perbandingan jasa dalam usaha dan tergantung juga dari pendapatan anggota itu sendiri. Jadi semakin besar jumlah pendapatan anggota, semakin besar pula SHU-nya.
    • 25% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
    • 15% untuk dana pengurus
    • 10% untuk dana kesejahteraan pegawai
    • 6% untuk dana kesejahteraan koperasi
    • 1% untuk pembangunan daerah kerja
    • 5% untuk dana sosial

    Karena Koperasi ini memakai sistem tanggung renteng maka keuntungan menjadi anggota Koperasi KOSSUMA sendiri adalah : Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU bagi yang aktif berbelanja di Koperasi

    Syarat menjadi anggota Koperasi KOSSUMA adalah :

    1. Membayar pendaftaran Rp. 10.000
    2. Membayar simpanan pokok Rp. 100.000
    3. Membayar simpanan sukarela
    4. Wajib belanja kebutuhan harian dan bulanan di Koperasi KOSSUMA
    5. Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
    6. Berkelakuan jujur, baik dan amanah
    7. Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka sistem tanggung renteng