Life doesn't get easier, you just get stronger

Senin, 28 Oktober 2013

Rangkuman Bab V-VIII

BAB V
Sisa Hasil Usaha
  1. Pengertian SHU

    SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian SHU koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

    • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Rumus Pembagian SHU

    MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1:

    • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata- mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
    • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Perumusan :

      SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

      Dengan keterangan sebagai berikut : SHU : sisa hasil usaha JUA : jasa usaha anggota JMA : jasa modal sendiri Tms : total modal sendiri Va : volume anggota Vak : volume usaha total kepuasan Sa : jumlah simpanan anggota

  3. Prinsip Pembagian SHU

    Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:

    1. Sebagai pemilik (Owner)
    2. Sebagai pelanggan (Costomer)

    Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:

    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.

      Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

      Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

      Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.

      Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

      Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.

      Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

    4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
  4. Pembagian SHU per/anggota

    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing- masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

    Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
    2. bagian (persentase) SHU anggota
    3. total simpanan seluruh anggota
    4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. jumlah simpanan per anggota
    6. omzet atau volume usaha per anggota
    7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
  1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

    Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong

    Pengertian manajemen koperasi Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Pengendalian)

  2. Rapat Anggota

    Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

    Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

    • Anggaran dasar
    • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
    • Pemilihan/pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas
    • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
    • PembagianSHU
    • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
  3. Pengurus

    Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”fungsi pengurus adalah:

    • Pemberi nasihat
    • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
    • Pusat pengambil keputusan tertinggi
    • Simbol
    • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  4. Pengawas

    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

    Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

  5. Manajer

    Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

  6. Pendekatan Sistem pada Koperasi

    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

    • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
    • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).



BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
  1. Jenis Koperasi
    1. Menurut PP No. 60/1959 terbagi menjadi 7 yaitu :
      • Koperasi Desa
      • Koperasi Pertanian
      • Koperasi Peternakan
      • Koperasi Industri
      • Koperasi Simpan Pinjam
      • Koperasi Perikanan
      • Koperasi Konsumsi
    2. Menurut Teori Klasik terbagi menjadi 3 yaitu :
      • Koperasi Pemakaian
      • Koperasi Penghasilan atau Produksi
      • Koperasi Simpan Pinjam
  2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

  3. Bentuk Koperasi
    1. Sesuai PP No. 60/1959 terbagi menjadi 4 yaitu :
      • Koperasi Primer
      • Koperasi Pusat
      • Koperasi Gabungan
      • Koperasi Induk
    2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah terbagi menjadi 4 yaitu :
      • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
      • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
      • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
    3. Koperasi Primer dan Sekunder
      • Koperasi Primer

        Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang- seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:

        • Koperasi Karyawan
        • Koperasi Pegawai Negeri
        • KUD
      • Koperasi Sekunder

        Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah Induk-induk koperasi.




BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
  1. Arti Modal Koperasi

    Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

  2. Sumber-sumber Modal Koperasi:
    1. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
      • Simpanan Pokok
      • Simpanan Wajib
      • Simpanan Sukarela
      • Modal Sendiri
    2. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
      • Modal Sendiri: terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
      • Modal Pinjaman: terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya.

      Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:

      • alasan kepemilikan
      • alasan ekonomi
      • alasan resiko
  3. Distribusi Cadangan Koperasi

    Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi. Manfaat Distribusi Cadangan:

    • Memenuhi kewajiban tertentu
    • Meningkatkan jumlah operating capital
    • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
    • Perluasan Usaha


Referensi:

  1. septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
  2. putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
  3. http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
  4. http://ireneaulia.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
  5. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
  6. http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi
  7. http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
  8. http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/permodalan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar